SUNNAH NABI MERAPATKAN BAHU BKN KAKI SPRT AHLUL BID'AH WAHABOY
HADIS INI MALAH DI SAHIHKAN SYEIH ALBANI SENDIRI
( salah satu imam wahabi manhaj salaf) ,
Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar - radhiallahu Ta’ala ‘anhuma- beliau
berkata: Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ﺍُﻮُﻤْﻴِﻗَﺃ ْﻢُﻜَﻓْﻮُﻔُﺻ ﺎَﻤَّﻧِﺈَﻓ َﻥْﻮُّﻔُﺼَﺗ ِﻑْﻮُﻔُﺼِﺑ ,ِﺔَﻜِﺋَﻼَﻤْﻟﺍ ﺍْﻭُﺫﺎَﺣَﻭ َﻦْﻴَﺑ ِﺐِﻛﺎَﻨَﻤْﻟﺍ ﺍْﻭُّﺪَﺳَﻭ
َﻞَﻠَﺨْﻟﺍ ﺍْﻮُﻨْﻴِﻟَﻭ ْﻱِﺪْﻳَﺄِﺑ ْﻢُﻜِﻧﺍَﻮْﺧِﺇ َﻻَﻭ ﺍْﻭُﺭَﺬَﺗ ٍﺕﺎَﺟُﺮُﻓ
.ِﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻠِﻟ ْﻦَﻣَﻭ َﻞَﺻَﻭ ﺎًّﻔَﺻ ُﻪَﻠَﺻَﻭ ُﻪﻠﻟﺍ ْﻦَﻣَﻭ َﻊَﻄَﻗ
ُﻪَﻌَﻄَﻗ ﺎًّﻔَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ
“Luruskan shaf-shaf kalian
karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat.
Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah
lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah
kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung
shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat- Nya) dan
barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari
rahmat-Nya)”. ( HR.Ahmad, Abu Dawud, An- Nasa’iy dan lainnya.
Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (743)
Imam Abu Dawud As-Sijistany - rahimahullah- berkata ketika menjelaskan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,
“Makna sabdanya: [ “Lembutilah tangan-tangan (lengan) saudara kalian”]
(adalah) apabila ada seorang yang datang menuju shaf, lalu ia berusaha
masuk, maka seyogyanya setiap orang melembutkan (melunakkan) bahunya
untuknya sehingga ia bisa masuk shaf”. Sunan Abu Dawud, hal.110 karya
Sulaiman Ibnul Asy’ats As- Sijistany Al-Azdi, cet. Dar Ibnu Hazm, tahun
1419 H.
juga DISAHIHKAN OLEH SYEIH ALBANI , Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ْﻢُﻛُﺭﺎَﻴِﺧ ْﻢُﻜُﻨَﻴْﻟَﺃ ِﺐِﻛﺎَﻨَﻣ ﻲِﻓ ,ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ﺎَﻣَﻭ ْﻦِﻣ ٍﺓَﻮْﻄَﺧ
ُﻢَﻈْﻋَﺃ ﺍًﺮْﺟَﺃ ْﻦِﻣ ٍﺓَﻮْﻄَﺧ ﺎَﻫﺎَﺸَﻣ ٌﻞُﺟَﺭ ﻲَﻟِﺇ ٍﺔَﺟْﺮُﻓ ﻲِﻓ
ِّﻒَّﺼﻟﺍ ﺎَﻫَّﺪَﺴَﻓ
“Orang yang terbaik di antara kalian
adalah orang yang paling lembut bahunya dalam sholat. Tak ada suatu
langkahpun yang lebih besar pahalanya dibandingkan langkah yang
dilangkahkan menuju celah dalam shaf, lalu ia menutupinya” .( HR.Ibnu
Majah Al-Qozwini dalam Sunan-nya (1004). Hadits ini dishohihkan oleh
Syaikh Muhammad Nashir Al-Albany - dalam Shohih Sunan Ibnu Majah (1004)
dan At-Ta’liq Ar-Roghib (1/335) cet. Maktabah Al-Ma’arif , tahun 1421 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar